BPOM Akan Segera Uji Klinis Ivermectin di 8 Rumah Sakit, Kemenkes : Pasien Bergejala Saja

- 29 Juni 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi obat Ivermectin yang akan digunakan sebagai obat Covid-19.
Ilustrasi obat Ivermectin yang akan digunakan sebagai obat Covid-19. /@myriamzilles/

SRAGEN UPDATE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui untuk dilakukan segera uji obat Ivermectin yang akan digunakan sebagai obat Covid-19. 

BPOM melalui Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan bahwa akan ada 8 rumah sakit yang ditunjuk untuk menjadi tempat uji klinis obat tersebut. 

Di antaranya adalah RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS Persahabatan, RS Sulianti, RS Adam Malik dan RS Pontianak. 

Hal ini juga semakin diperkuat dengan adanya Persetujuan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) yang diterima oleh BPOM. 

Baca Juga: Peneliti Singapura Sebut Anti-vaksin Indonesia Dibumbui Teori Konspirasi dari Influencer Agama

“Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan adanya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat Covid-19,” katanya yang merupakan Kepala BPOM dalam konferensi pers virtual di channel YouTube milik BPOM pada Senin, 28 Juni 2021. 

Selain itu, BPOM juga melakukan uji klinis ini atas dasar rekomendasi dari WHO yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan bagian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. 

Penny juga menyampaikan bahwa uji klinis ini dilakukan dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinis lainnya di sejumlah negara yang sudah melakukan penelitian Ivermectin sebagai obat Covid-19. 

Meskipun hal ini juga disampaikan oleh Penny bahwa obat Ivermectin merupakan obat keras dan harus ada iresep dari dokter. 

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah