SRAGEN UPDATE - Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa masyarakat berhak melapor di Kemenkes bila kedapatan permintaan biaya vaksin gratis gotong royong. Laporan pengaduan akan diproses dan perusahaan yang bersangkutan diminta untuk memberikan klarifikasi.
Ini serupa dengan vaksinasi program pemerintah yang diberikan gratis untuk target 181,5 juta penduduk Indonesia. Vaksinasi gotong royong dibebankan kepada perusahaan swasta dan diberikan secara gratis untuk seluruh karyawan.
Ia meminta karyawan yang dibebani biaya oleh perusahaan untuk melakukan vaksinasi agar segera melaporkan ke Kemenkes. Dalam hal ini Kemenkes bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Baca Juga: Wah Mantap, Hong Jong Hyun Telah Menyelesaikan Wamil Tahun Ini
Artinya, baik (program vaksinasi) dari pemerintah maupun vaksinasi gotong royong, sudah betul-betul ditegaskan bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun.
"Tidak ada biaya yang dibebankan kepada karyawan, termasuk, misalnya, pengurangan benefit pekerja diakibatkan karena proses vaksinasi gotong royong," sambungnya.
Baca Juga: Rain, Jessi, hingga THE BOYZ Ikut Meramaikan K-Pop SuperFest
"Kalau ini bisa disampaikan melalui jalur-jalur untuk pengaduan, apakah itu melalui SPI (Satuan Pengawasan Internal), mungkin bisa melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Nanti kami bekerja sama dengan Kamar Dagang terkait tentang apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," jelas Siti Nadia.
Editor: Yesa Novianti Putri Ashari
Sumber: PMJ News