PHRI Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Untuk Tindak Tegas Restoran yang Masih Bandel Selama Pandemi

- 1 Juli 2021, 09:51 WIB
ilustrasi PHRI Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Untuk Tindak Tegas Restoran yang Masih Bandel Selama Pandemi
ilustrasi PHRI Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Untuk Tindak Tegas Restoran yang Masih Bandel Selama Pandemi /Free photos/


SRAGEN UPDATE – Di tengah lonjakan kasus harian Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini, masih saja ada sejumlah restoran yang bandel mengabaikan protokol dan melanggar ketentuan operasional.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegakan aturan memberikan sanksi pada restoran-restoran yang melanggar ketentuan operasional dan protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kalau masih ada saja yang melanggar, ya ditindak. Pada prinsipnya organisasi seperti kami ini tidak mendukung sesuatu yang melanggar aturan. Reward dan punishment itu harus ada. Kalau melanggar sudah benar ditindak,” kata Sekretaris Jendral PHRI Pusat Maulana Yusran.

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Teguran Tidak DIgubris 3 Kafe Disegel di Jakarta

Maulana mengatakan hal tersebut karena masih ada saja restoran-restoran yang membandel dengan melanggar protokol kesehatan di tengah semakin meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 khususnya seperti di Ibu Kota DKI Jakarta.

Petugas keamanan baik dari Pemerintah seperti Satpol PP, maupun dari kepolisian serta TNI diminta untuk tidak pandang bulu melakukan penindakan tegas pada restoran yang tetap melanggar protokol kesehatan dalam rangka untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Salah satu contoh penindakan yang dinilai sudah tepat seperti penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI pada Sabtu, 19 Juni 2021 malam menuju Minggu, 20 Juni 2021 kepada restoran bernama Dapur Harmoni di kawasan Gambir, Jakarta Pusat yang diunggah di akun instagram @satpolppdki.

Baca Juga: Promo BTS Meal Timbulkan Kerumunan, Polisi Segel McDonald Gambir

Restoran itu terlihat dari luar mengunci pagarnya seolah-olah tutup, namun pada saat diperiksa banyak pengunjung yang datang melebihi kapasitas dan restoran tersebut buka hingga pukul 01.00 WIB melebihi ketentuan yang tertera selama PPKM.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan restoran tersebut diberikan sanksi denda dan juga pemilik restoran akan dipanggil untuk kemudian dicek kelengkapan izin usahanya, jika didapati tidak berizin maka restoran tersebut akan ditutup secara permanen.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah