Melanggar Protokol Kesehatan, Teguran Tidak DIgubris 3 Kafe Disegel di Jakarta

- 13 Juni 2021, 10:36 WIB
melanggar protokol kesehatan cafe disegel oleh petugas saat PPKM Mikro
melanggar protokol kesehatan cafe disegel oleh petugas saat PPKM Mikro /Taufiq AS/Warta Pontianak

SRAGEN UPDATE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berhasil menyegel tiga kafe. Penyegelan tersebut dilakukan di tempat usaha karena di duga melanggar protokol kesehatan terkait pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung. Total ada 3 kafe yang disegel waktu itu.

Adapun 3 kafe yang disegel tersebut yakni; Black Pond Tavern di Senayan, Kode Bar Senopati dan Bengkel Space di SCBD.

“Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan,” ujar Direktur Reserse narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu 13 Juni 2021.

Untuk jam operasioanal yang ditentukan sesuai PPKM Mikro seharusnya jam operasional kafe sampai pukul 21.00 WIB. “Sesuai ketentuan PPKM Mikro batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan,” tutur Mukti Juharsa.

Baca Juga: Kurangi Risiko Gejala Covid-19 dengan Diet Nutrisi, Rekemendasikan Pola Makan Nabati!

Karena dilihat pengunjung pada saat itu melebihi kapasitas yang sudah ditentukan, Mukti menyampaikan pesan kepada pemilik atau pengusaha kafe untuk sama-sama bisa mengatasi Covid-19 dengan menaati peraturan yang sudah ditentukan.

“Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang anda usaha tetapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak , bermasker, dan waktunya jam berapa, Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe,” tutupnya.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.

Sebelumnya kejadian yang sama terjadi pada Mei lalu di Bekasi, Kafe Holly Glass dan warung kopi (warkop) di Grand Galaxy City, Bekasi Selatan terpaksa diberhentikan operasionalnya karena melanggar jam operasional dan sudah berkali-kali mendapat teguran secara lisan namun tidak ada tanggapan dari pihak pengelola kafe.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x