Penting! Surat Edaran: Kewajiban Patuhi Protokol Kesehatan ASN dan Perangkat Desa

- 8 Juni 2021, 11:07 WIB
Surat edaran dari pemerintah Sragen tentang kewajiban ASN dan perangkat desa mematuhi protokol kesehatan
Surat edaran dari pemerintah Sragen tentang kewajiban ASN dan perangkat desa mematuhi protokol kesehatan /

SRAGEN UPDATE - Dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan pencegahannya, pihak pemerintah telah mengeluarkan Surat Edarannya. Termasuk juga Kota Sragen.

Seperti dilansir dari Instagram @Kominfo.sragen, Pemerintah Kabupaten Sragen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/265/038/2021 tentang :

"KEWAJIBAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN PERANGKAT DESA/KELURAHAN UNTUK MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN DALAM MELAKSANAKAN ACARA HAJATAN ATAU KEGIATAN LAIN DALAM BENTUK APAPUN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SRAGEN"

Baca Juga: Sragen Sosialisasikan Aplikasi Patriot untuk Pengaduan Kondisi Infrastruktur Daerah

Hal ini sebagai tindaklanjut karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bulan Mei lalu. Sehingga Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Satgas Covid-19 mempertegas dan memperketat regulasi dan kebijakan penanganan Covid-19.

Salah satu kebijakan tegas adalah Surat Edaran yang ditujukan khusus dan mengikat bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Perangkat Desa/Kelurahn dalam melaksanakan acara hajatan atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maka wajib mematuhi protokol kesehatan.

Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dapat dibubarkan secara paksa oleh Satgas Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan, Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan, maupun Satgas Covid-19 Tingkat Kabupaten secara berjenjang.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) Bupati Sragen. Ini Dia Visi dan Misinya Lima Tahun ke depan!

Dan terpenting apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan ada penjatuhan sanksi dan hukuman disiplin bagi ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini karena ASN dan Perangkat Desa/Kelurahan menjadi teladan dan memberikan edukasi dalam  penerapan protokol kesehatan baik dalam urusan kedinasan maupun di luar kedinasan kepada masyarakat.*** 

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x