Pemerintah Akan Tutup Sektor Esensial dan Kritikal Selama PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 15:08 WIB
Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo /Istimewa

SRAGEN UPDATE - Pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat salah satunya dengan menutup tempat ibadah sementara waktu yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Dalam penerapan PPKM Darurat tersebut, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat nantinya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Adanya kebijakan PPKM Darurat ini diterapkan atas dasar lonjakan kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Daftar 122 Wilayah yang Masuk Situasi Pandemi Level 3 dan 4 Saat PPKM Mikro 3-20 Juli

Dalam penerapan PPKM Darurat juga disebutkan aturan work from home (WFH) 100 persen untuk yang bekerja di sektor non-esensial, serta WFH 50 persen bagi perkantoran di sektor esensial dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tempat ibadah (masjid, mushalam gereja, vihara, pura, hingga klenteng dan tempat lain yang digunakan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” demikian bunyi salah satu poin yang terkandung dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PKKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021).

Selain tempat ibadah, sejumlah sarana atau fasilitas umum juga akan ditutup dampak dari PPKM Darurat tersebut. Seperti, sarana olahraga, lokasi seni-budaya, hingga lokasi kegiatan sosial yang dapat memicu kerumunan.

Baca Juga: Aturan PPKM Mulai Diberlakukan, Sektor Esensial dan Non Esensial Dilakukan Online

Lebih lanjut, sektor esensial yakni mencakup kantor perbankan atau keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, pasar modal hingga perhotelan non penanganan karantina Covid-19.

Sementara itu, untuk perkantoran sektor kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi, industri makanan minuman, serta objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen.

Per tanggal 30 Juni 2021 kemarin, kasus harian Covid-19 bertambah sekitar 21.807 kasus. Dengan begitu, total kasus Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 2.178.272 orang.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah