Resmi Diberlakukan di Jawa dan Bali, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 14:16 WIB
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/

SRAGEN UPDATE – Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Pemberlakuan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang sangat masif beberapa waktu terakhir ini.

Baca Juga: Membunuh Perlahan, Inilah Beberapa Penyakit Berjuluk ‘Silent Killer’ yang Wajib Diwaspadai

Adapun aturan yang harus ditaati masyarakat selama masa PPKM Darurat, yaitu:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sah! Mulai 3-20 Juli Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah