SRAGEN UPDATE – Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.
Pemberlakuan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang sangat masif beberapa waktu terakhir ini.
Baca Juga: Membunuh Perlahan, Inilah Beberapa Penyakit Berjuluk ‘Silent Killer’ yang Wajib Diwaspadai
Adapun aturan yang harus ditaati masyarakat selama masa PPKM Darurat, yaitu:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sah! Mulai 3-20 Juli Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali