PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli, Menko Airlangga: Dilaksanakan dengan Penegakan Hukum

- 1 Juli 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi PPKM di Jakarta  yang mulia diberlakukan tanggal 3 sampai 20 juli
Ilustrasi PPKM di Jakarta yang mulia diberlakukan tanggal 3 sampai 20 juli /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

 

SRAGEN UPDATE – Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro ternyata belum begitu membuahkan hasil.

Meski sudah berjalan selama satu pekan, tetapi pihak pemerintah menilai bahwa upaya tersebut masih belum efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Atas hal itu, maka pemerintah pun mengambil kebijakan lain yakni dengan memberlakukan PPKM Darurat.

Penerapan PPKM darurat akan diberlakukan khusus untuk wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan. Mulai dari Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: BREAKING NEWS!! Jokowi Resmi Mengumumkan Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Dimulai pada 3 Juli 2021

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Tentunya, protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan penegakan hukum,” ungkap Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto, Kamis 1 Juli 2021.

Ia pun menegaskan bahwa selama masa PPKM darurat masyarakat harus benar-benar lebih patuh dan disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Tutup Sektor Esensial dan Kritikal Selama PPKM Darurat

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi Covid-19. Harus disadari bahwa melawan pandemik membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah