PPKM Darurat Dilaksanakan Besok, LRT Jakarta Batasi Penumpang Maksimal 25 Persen Saja

- 2 Juli 2021, 14:41 WIB
PT LRT Jakarta Gelar Kegiatan Bersih-bersih di lima tempat ibadah di sekitar LRT
PT LRT Jakarta Gelar Kegiatan Bersih-bersih di lima tempat ibadah di sekitar LRT /

SRAGEN UPDATE -  Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta Kurniati mulai membatasi batas maksimal penumpang tidak boleh lebih dari 25 persen.

Selama kebijakan PPKM darurat itu, sektor transportasi diwajibkan menjaga kapasitas maksimal. Hal tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan serta penyebaran Covid-19.

"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," tutur Kurniati menegaskan.

Baca Juga: Dampak PPKM Darurat, Rupiah Akan Melemah 46 Poin

Melansir dari dokumen resmi pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat terhadap PPKM Darurat Jawa Bali, terdapat beberapa cakupan dalam pengetatan aktivitas, salah satunya berkenaan transportasi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi -konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental- diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Sinopsis Sicario: Day of the Soldado, Aksi Pengungkapan Dalang Bom Teroris

Pemerintah juga memberlakukan 100 persen work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Meski begitu, Kurniati menuturkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah