PPKM Darurat Diberlakuakn Mulai 3-20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo: Mohon Kerja samanya

- 2 Juli 2021, 06:55 WIB
Jokowi sampaikan PPKM DARURAT DI JAWA DAN BALI 3-20 Juli
Jokowi sampaikan PPKM DARURAT DI JAWA DAN BALI 3-20 Juli /

SRAGEN UPDATE – Dilansir dari akun Instagram Presiden Indonesia @jokowi, video pada diunggah Kamis, 01 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran Persnya telah merumuskan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat mulai tanggal, 3 Juli sampai 20 Juli 2021 akan diberlakukan PPKM Darurat. Khususnya di Jawa dan Bali.

Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sejumlah Bioskop Cinema XXI Akan Tutup Sementara, Dampak Diberlakukannya PPKM Darurat

Pembatasan ini dipastikan lebih ketat dibanding PPKM Mikro yang diterapkan selama ini.

Secara dengan terperinci saya sudah meminta Menteri koordinator, mengenai pembatasan ini.

“PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid, seluruh aparat negara, TNI Polri maupun Aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sama.”

Baca Juga: Bansos, Pemisahan Isolasi, dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x