Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Kemensos Segera Salurkan Bansos di Bulan Juli 2021

- 2 Juli 2021, 11:05 WIB
Tris Rismaharini, Kemensos salurkan bansos pada bulan Juli 2021 untuk antisipasi dampak PPKM Darurat
Tris Rismaharini, Kemensos salurkan bansos pada bulan Juli 2021 untuk antisipasi dampak PPKM Darurat / Antara Foto/Aprillio Akbar

SRAGEN UPDATE – Kementerian sosial (Kemensos) yang diwakilkan oleh Tri Rismaharini menyampaikan bahwa penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) segera dipersiapkan dan disalurkan kepada seluruh masyarakat Indonesia

Hal ini diberlakukan lantaran untuk mengantisipasi adanya dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan mulai 3 hingga 21 Juli 2021.

“Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos akan segera disalurkan,” kata Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 1 Juli 2021 di Jakarta.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yakni Muhadjir Effendy meminta seluruh menteri bawahannya termasuk di dalamnya Menteri Sosial untuk dapat melakukan percepatan penyaluran bansos.

Percepatan tersebut dilakukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan yang sudah berada di bawah dua digit seperti halnya kondisi sebelum pandemi untuk dapat mendukung suksesnya Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada September 2021.

Baca Juga: Bansos, Pemisahan Isolasi, dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat

Bantuan Sosial yang akan diterima segera adalah dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan untuk Mei dan Juni 2021.

“BST ini sudah dipersiapkan untuk Mei dan Juni 2021, sehingga akan disalurkan segera,” ucap Tri Rismaharini.

Adapun BST kali ini akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp300 ribu perbulan di setiap awal bulan. Adapun untuk periode Mei dan Juni akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600 ribu.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x