Mau Keluar Masuk Jakarta? Simak Aturan PPKM Darurat Jawa Bali Berikut

- 2 Juli 2021, 14:39 WIB
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

SRAGEN UPDATE - Sampai hari ini, Ibu Kota Jakarta menjadi pusat pandemi virus Covid-19 di Indonesia. Dari 21.807 kasus yang terjadi setiap harinya, mayoritas angka baru disumbangkan oleh kota Jakarta.

Karenanya, aturan PPKM Darurat Jawa Bali ini pun dikenakan di berbagai daerah, terutama untuk pergerakan keluar masuk Jakarta.

Hal itu juga termasuk kegiatan mobilitas masyarakat di berbagai kota, khususnya Jakarta. Selama 17 hari kedepan, segala kegiatan masyarakat akan diatur dengan ketat oleh negara.

Baca Juga: 6 Olahraga Yang Menyehatkan Untuk Bayi, Bunda Harus Coba!

Kebijakan 'rem tangan' Covid-19 tanah air tersebut akan segera berlaku pada Sabtu, 3 Juli 2021 esok hari.

Penasaran dengan detail aturannya? dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Jumat, 2 Juli 2021, inilah aturan PPKM Darurat Jawa Bali untuk mobilitas Keluar masuk Jakarta.

Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Untuk perjalanan keluar masuk Jakarta jarak jauh, kini warga harus membawa dokumen penting terkait Covid-19.

Mereka diwajibkan untuk membawa surat hasil tes yang menunjukkan bahwa mereka negatif Covid-19.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah