Tata Cara Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid 19, Menurut Edaran Bupati Kebumen

- 29 Juni 2021, 15:36 WIB
Tata cara Penyembelihan kurban saat pandemi
Tata cara Penyembelihan kurban saat pandemi /Mohammed_hassan/

 

SRAGEN UPDATE  Diunggah dari akun resmi Kabupaten Kebumen @pemkabkebumen, 48 minggu yang lalu, berdurasi 1 menit 30 detik.

Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid 19 sesuai surat edaran Bupati Kebumen Nomor 451/1975.

1. Batasi jumlah panitia

Jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan Kurban unutk satu ekor sapi cukup ditangani maksimal lima orang. Sedangkan untuk satu ekor kambing ditangani maksimal dua orang berlaku kelipatannya.

Baca Juga: Sering Dilakukan Umat Muslim, Bagaimanakah Hukum Berziarah dalam Islam?

2. Bedakan Petugas

Petugas yang berada di area penyembelihan, penanganan daging, dan jeroan harus dibedakan.

3. Atur Jarak

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah