SRAGEN UPDATE – Diunggah dari akun resmi Kabupaten Kebumen @pemkabkebumen, 48 minggu yang lalu, berdurasi 1 menit 30 detik.
Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid 19 sesuai surat edaran Bupati Kebumen Nomor 451/1975.
1. Batasi jumlah panitia
Jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan Kurban unutk satu ekor sapi cukup ditangani maksimal lima orang. Sedangkan untuk satu ekor kambing ditangani maksimal dua orang berlaku kelipatannya.
Baca Juga: Sering Dilakukan Umat Muslim, Bagaimanakah Hukum Berziarah dalam Islam?
2. Bedakan Petugas
Petugas yang berada di area penyembelihan, penanganan daging, dan jeroan harus dibedakan.
3. Atur Jarak
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: Pemkab Kebumen