Sering Dilakukan Umat Muslim, Bagaimanakah Hukum Berziarah dalam Islam?

- 28 Juni 2021, 16:00 WIB
ilustrasi makam. Hukum berziarah ke makam
ilustrasi makam. Hukum berziarah ke makam /

Sragen Update – Datangnya kematian merupakan sesuatu yang sudah pasti, baik cepat ataupun lambat. Perasaan sedih ketika ditinggalkan oleh orang yang dicintai adalah hal yang manusiawi dirasakan.

Untuk itu, sebagian orang akan mengunjungi makam, demi mengobati rasa rindu.

Berziarah memang telah menjadi tradisi umat muslim yang biasanya dilaksanakan, baik sebelum ramadhan, hari jumat maupun momen lebaran.

Berziarah kubur sendiri, rupanya menjadi tindakan yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw, “Sesungguhnya dulu aku telah melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur, sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang hidup).” (HR Ahmad, Al-hakim dan Al-Baihaqi).

Baca Juga: Berhaji Tapi Pakai Uang Haram, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Dari hadist tersebut Rasulullah menyebutkan hikmah berziarah kubur, menjadi pengingat bagi manusia mengenai kematian. 

Sehingga dengan begitu, mereka akan mudah mengingat kehidupan akhirat dan bergegas berbekal ibadah.

“Pada Awalnya aku melarang kalian untuk menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah! Karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata, mengingat akhirat dan janganlah kalian mengatakan al hujr (perkataan mungkar).” (HR. Muslim, Ahmad, Al hakim, At-Timidzi, Abu Dawud, dan dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam shohih al Jami’).

Selain itu, berziarah kubur merupakan cara untuk bersilaturahmi kepada orang yang meninggal. Meskipun tidak bertatap muka langsung, tetapi bersilaturahmi kepada orang yang meninggal bisa dilakukan dengan cara mendoakannya.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x