Berhaji Tapi Pakai Uang Haram, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

- 28 Juni 2021, 14:20 WIB
ilustrasi pelaksanaan haji
ilustrasi pelaksanaan haji /

SRAGEN UPDATE – Islam, memiliki rukun yang wajib ditaati bagi kaum muslim. Namun berbeda dengan rukun Islam yang ke-5, yaitu Haji.

Haji wajib ditunaikan, apabila seseorang dikategorikan sebagai orang yang mampu. Baik secara fisik maupun kemampuan finansial.

Perintah melaksanakan haji telah jelas di terangkan dalam Al-Qur’an.

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al-Imran : 97)

Baca Juga: Diktis Minta Perguruan Tinggi Islam Tingkatkan Riset dan Penelitian Aplikatif Untuk Menjawab Problematika Umat

Akan tetapi, demi menyandang status haji, berbagai cara yang dilakukan kaum muslim untuk dapat menunaikannya di tanah suci Makkah.

Lantas, bagaimanakah hukum berhaji dengan uang haram dalam pandangan Islam? Tentu saja hal ini menjadi perhatian serius bagi para muslimin.

Menurut pendapat para Fuqaha mengenai hukum berhaji dengan uang haram, terbagi menjadi dua kelompok. 

Pertama, Imam Ahmad ibn Hanbal dan pengikutnya, berpendapat bahwa berhaji dengan uang haram adalah tidak sah. Dengan demikian, orang yang melaksanakannya tidak mendapat pahala, bahkan berdosa dan berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji belum gugur.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: repository.iainbengkulu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x