Berhaji Tapi Pakai Uang Haram, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

- 28 Juni 2021, 14:20 WIB
ilustrasi pelaksanaan haji
ilustrasi pelaksanaan haji /

Baca Juga: Bimtek Sertifikasi Wawasan Kebangsaan oleh Ditjen Bimas Islam dalam Rangka Penguatan Moderasi Islam

Kedua, Imam Muhammad ibn Idris Al-Syafi’i, Malik ibn Anas, dan Abu Hanifah serta kebanyakan ulama terdahulu menyatakan, berhaji dengan uang haram adalah sah, tetapi haram, atau menurut istilah Abu Hanifah yaitu, makruh tahrim. Kewajiban orang yang melaksanakannya menjadi gugur, tetapi ia tetap berdosa. Yang haram bukanlah hajinya, melainkan penggunaan yang diperoleh dengan jalan atau cara yang haram tersebut.

Meski begitu, tetap saja umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan haji dengan uang yang halal.

Sebab alangkah baiknya, jika menaati perintah Allah dengan cara yang baik. Hal itu sebagaimana dalam sebuah riwayat hadist.

Baca Juga: Tuntunan Islam Saat Terjadi Gerhana Bulan hingga Imbauan Sholat Sunnah Terapkan Prokes

“Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: “Wahai manusia , sesungguhnya Allah itu baik (thayyib) dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah menyuruh orang-orang beriman sebagaimana Allah telah menyuruh para Rasul.

Lalu Allah berfirman: “Wahai para Rasul, makanlah apa-apa yang baik dan berbuatlah yang baik, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan. Dan Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kalian.” (HR. Muslim)***

 

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: repository.iainbengkulu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x