Berhaji Tapi Pakai Uang Haram, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

- 28 Juni 2021, 14:20 WIB
ilustrasi pelaksanaan haji
ilustrasi pelaksanaan haji /

SRAGEN UPDATE – Islam, memiliki rukun yang wajib ditaati bagi kaum muslim. Namun berbeda dengan rukun Islam yang ke-5, yaitu Haji.

Haji wajib ditunaikan, apabila seseorang dikategorikan sebagai orang yang mampu. Baik secara fisik maupun kemampuan finansial.

Perintah melaksanakan haji telah jelas di terangkan dalam Al-Qur’an.

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al-Imran : 97)

Baca Juga: Diktis Minta Perguruan Tinggi Islam Tingkatkan Riset dan Penelitian Aplikatif Untuk Menjawab Problematika Umat

Akan tetapi, demi menyandang status haji, berbagai cara yang dilakukan kaum muslim untuk dapat menunaikannya di tanah suci Makkah.

Lantas, bagaimanakah hukum berhaji dengan uang haram dalam pandangan Islam? Tentu saja hal ini menjadi perhatian serius bagi para muslimin.

Menurut pendapat para Fuqaha mengenai hukum berhaji dengan uang haram, terbagi menjadi dua kelompok. 

Pertama, Imam Ahmad ibn Hanbal dan pengikutnya, berpendapat bahwa berhaji dengan uang haram adalah tidak sah. Dengan demikian, orang yang melaksanakannya tidak mendapat pahala, bahkan berdosa dan berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji belum gugur.

Baca Juga: Bimtek Sertifikasi Wawasan Kebangsaan oleh Ditjen Bimas Islam dalam Rangka Penguatan Moderasi Islam

Kedua, Imam Muhammad ibn Idris Al-Syafi’i, Malik ibn Anas, dan Abu Hanifah serta kebanyakan ulama terdahulu menyatakan, berhaji dengan uang haram adalah sah, tetapi haram, atau menurut istilah Abu Hanifah yaitu, makruh tahrim. Kewajiban orang yang melaksanakannya menjadi gugur, tetapi ia tetap berdosa. Yang haram bukanlah hajinya, melainkan penggunaan yang diperoleh dengan jalan atau cara yang haram tersebut.

Meski begitu, tetap saja umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan haji dengan uang yang halal.

Sebab alangkah baiknya, jika menaati perintah Allah dengan cara yang baik. Hal itu sebagaimana dalam sebuah riwayat hadist.

Baca Juga: Tuntunan Islam Saat Terjadi Gerhana Bulan hingga Imbauan Sholat Sunnah Terapkan Prokes

“Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: “Wahai manusia , sesungguhnya Allah itu baik (thayyib) dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah menyuruh orang-orang beriman sebagaimana Allah telah menyuruh para Rasul.

Lalu Allah berfirman: “Wahai para Rasul, makanlah apa-apa yang baik dan berbuatlah yang baik, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan. Dan Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kalian.” (HR. Muslim)***

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: repository.iainbengkulu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x