Kecaman Jurnalis Islam Bersatu Terhadap Israel Karena Serangan kepada Pers Palestina

- 20 Mei 2021, 08:38 WIB
Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mendesak seluruh organisasi pers dunia bersatu usai Israel membordardir kantor berita di Gaza.*
Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mendesak seluruh organisasi pers dunia bersatu usai Israel membordardir kantor berita di Gaza.* /Dokumen Jurnalis Islam Bersatu (JITU)/
SRAGEN UPDATE - Penyerangan Israel pada hari Sabtu, 15 Mei 2021 yang menyebabkan hancurnya menara Al Jazeera, Associated Pres (Ap) dan Middle East di Gaza membuat banyak yang mengecam Israel.
 
Kini, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengecam keras atas tindakan Israel tersebut.
 
Selain geram terhadap penyerangan warga sipil dan anak-anak, JITU juga mengecam dengan keras atas tindakan penghancuran dua tempat tersebut yang mengakibatkan beberapa jurnalis Palestina terluka akibat puing-puing bangunan. 
 
"Penjajah zionis Israel juga membunuh masyarakat sipil. Sebanyak 217 orang dan 1.400 orang terluka," tutur Ketua Umum Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Saifal dalam pers JITU.
 
Menurut Saifal, tindakan membunuh masyarakat sipil dan menghancurkan gedung berita merupakan pelanggaran HAM yang harus disikapi oleh hukum internasional.
 
Berdasarkan perjanjian hukum internasional pers adalah insan yang harus dilindungi di medan perang. 
 
Sehingga menghancurkan kantor berita adalah kejahatan perang sebagaimana pernah disinggung dalam jurnal berjudul Perlindungan Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional.

"Penghancuran terhadap kantor berita oleh Israel tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap informasi yang akan menggambarkan situasi sesungguhnya di lapangan," kata Saifal.

Dengan kondisi tersebut, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menyerukan kepada organisasi-organisasi Pers duni dan komunitas untuk bersama-sama memberikan respon aktif.

Baca Juga: Mampukah Jokowi Mengundang Presiden Palestina dan PM Israel Untuk Duduk Bersama Bahas Perdamaian?

Selain itu, bersama-sama mendorong agar PBB menjatuhkan sanksi berta pada Israel terhadap penghancuran kantor media dan jatuhnya ribuan korban jiwa di Gaza Palestina.  

"Mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah tegas agar mendorong PBB untuk membawa Israel ke pengadilan Internasional," pintanya. 

JITU juga meminta kepada DPR RI dan MPR-RI bersama pemerintah Indonesia mendesak PBB agar segera menghentikan tindakan Israel dan membawa Israel ke pengadilan internasional. 

 

 

Baca Juga: Ditekan Partainya, Joe Biden Diharapkan Dapat Berperan Aktif Mendesak Gencatan Senjata Israel - Palestina

“Menilai bahwa penghancuran kantor berita merupakan upaya Israel membungkam informasi sebenarnya yang sedang terjadi di Gaza Palestina,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x