Warga yang Beraktivitas ke Luar Masuk Surabaya Wajib Membawa SIKM

- 29 Juni 2021, 15:16 WIB
Warga berjalan saat akan melakukan ziarah kubur di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Warga berjalan saat akan melakukan ziarah kubur di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

SRAGEN UPDATE - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan aturan baru untuk mengurangi penyebaran angka Covid-19. Pemkot mewajibkan semua warga yang beraktivitas ke luar masuk kota Surabaya wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sura Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat diurus ke kantor kecamatan dan keluarahan setempat.

Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Cristijanto mengatakan bahwa, penerbitan SIKM ini berlaku untuk warga yang hendak bekerja atau melakukan aktivitas ke luar kota Surabaya.

Baca Juga: 2PM hingga NCT Dream Comeback dengan Proyek Terbaru Mereka

Ketentuan ini dilakukan atas dasar Surat Edaran nomo 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

“Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” Kata Eddy, Minggu 27 Juni 2021.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona. Hal tersebut juga berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 13 than 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.

Baca Juga: Scarlett Johansson Siap Banting Stir Menjadi Pengusaha Produk Kecantikan

SIKM ini diperuntukkan bagi warga yang setiap harinya keluar masuk Surabaya seperti; buruh, pedagang, pegawai swasta, pekerja informal, pegawai pemerintah.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah