Kirim Surat Panggilan Pada BEM UI, Rektor UI Disinggung Fadli Zon dan Rizal Ramli terkait Rangkap Jabatan

- 29 Juni 2021, 07:20 WIB
Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro disinggung Fadli Zon dan Rizal Ramli Terkait Rangkap Jabatan
Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro disinggung Fadli Zon dan Rizal Ramli Terkait Rangkap Jabatan / https://www.ui.ac.id/profil-prof-ari-kuncoro

SRAGEN UPDATE – Fadli Zon politikus kondang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dan Amggota Biro Komisi International Parliamentary (IPU) untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) menanggapi kabar bahwa Rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan di tempat pekerjaan yang lain.

“Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan negara. Rektor UI pilih salah satu saja mau jadi Rektor atau mau jadi Komisaris BUMN?” tulis Fadli yang juga merupakan ketua umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Pada pemberitaan saat ini tengah ramai diperbincangkan bahwa Rektor UI atas nama Prof Ari Kuncoro telah merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negera (BUMN). 

Baca Juga: Setelah Heboh The King of Lip Service, Sejumlah Akun Medsos Pengurus BEM UI Dikabarkan Diretas

Hal ini diperbincangkan secara serius di dunia jagat maya lantaran telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia pada pasal 35.

Adapun pasal 35 tersebut berbunyi bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada satuan pendidikan lain, instansi pemerintah pusat maupun daerah, badan usaha milik negara atau daerah, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dan jabatan lainnya yang bertentangan kepentingan dengan UI.

Informasi mengenai pelanggaran statuta yang dilakukan oleh Ari Kuncoro disampaikan oleh salah satu tulisan yang diunggah di Twitter atas nama Gus Umar Al Chelsea dengan akun @UmarChelsea75.

Baca Juga: Ketua BEM UI dan SAFEnet Kecam Serangan Digital, Buntut dari Tagar The King of Lip Service

“Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta karena rangkap Jabatan,” ujarnya sambil menyertakan dua  gambar yang berisi Statuta Universitas Indonesia, pertama halaman awal dan kedua isi dari Pasal yang dilanggar yakni pasal 35 a sampai dengan e.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Twitter @fadlizon Twitter@Ramli Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x