SRAGEN UPDATE - Pemerintah sebelumnya telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Sementara Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Idul Adha akan berlangsung pada tanggal 20 Juli 2021.
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan beberapa aturan yang harus ditaati oleh masyarakat.
Aturan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Solat Idul Adha dan Petunjuk Teknik Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Baca Juga: Edaran Kemenag Ungkap Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021
Hal tersebut guna menghindari penyebaran virus Covid-19 dan turut menyukseskan program pemerintah.
Beberapa aturan tersebut adalah:
1. Peribadatan di rumah Ibadah dan takbir keliling sementara ditiadakan, Sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.
2. Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan: