- Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari; 11, 12, 13 Dzulhijjah
- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)
3. Ketentuan pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R:
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas dan diterapkannya jaga jarak fisik.
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban
- Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas
- Petugas yang mendistribusikan dagung qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021
4. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban: