Jangan Sampai Tertinggal, Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

- 14 Juli 2021, 12:05 WIB
Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Sakpole Jawa Tengah
Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Sakpole Jawa Tengah /Kebumen Talk/ Muhammad Khasbi M/

SRAGEN UPDATE - Seorang yang mempunyai kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.

Berikut kabar baik untuk pemilik kendaraan bermotor domisili Jawa Tengah selama PPKM Darurat.

Pasalnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan memberikan kesempatan pembebasan denda hingga 6 September 2021.

Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jateng tertuang dalam Pergub Nomor 5 tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyrakat Jawa Tengah.

Baca Juga: Berikut Sepuluh Kontestan Yang Masuk Top Ten Masterchef Indonesia Season 8

Pemutihan pajak tidak hanya untuk kendaraan roda dua, melainkan semua jenis kendaraan bermotor.

Adanya pemutihan tersebut diumumkan secara resmi melali akun @bapenda_jateng. Pemutihan ini sudah berlangsung sejak 6 Mei lalu.

“Kebijakan saksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei sampai 6 September 2021,” kata Johan Hadiyanto, Kabid pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng.

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Aplikasi Farmaplus, Aplikasi Mudah Untuk Cek Stok Obat di Apotek

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah