SRAGEN UPDATE – Idul Adha 2021 semakin di depan mata, Idul Adha masih berada dalam suasana pandemi. Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai upah panitia kurban.
Dikutip dari buku ‘13 Hal Wajib Diketahui Tentang Ibadah Kurban’ karya Muhammad Saiyid Muhadhir ,. Lc. Mag, mengenai hak/upah panitia kurban.
Perlu difahami sedari awal bahwa panitia kurban tidak sama dengan panitia zakat dalam hal hak yang didapatkan dari kepanitian mereka.
- Madzhab Hanafi
Imam Al-Kasani dari madzhab Hanafi
وَلَا أَنْ يُعْطِيَ أَجْرَ الْجَزَّارِ وَالذَّابِحِ مِنْهَا
“Dan tidak boleh memberi bagian apapun dari hewan kurban tersebut sebagai upah kepada
tukang jagal.”
Baca Juga: Netizen Komentari Permintaan Maaf Cube Entertainment Tentang Kasus Kewarganegaraan G I-DLE Shuhua
- Madzhab Maliki
Imam Al-Qarafi dari madzhab Maliki menegaskan, seperti yang beliau tulis dalam kitabnya Az-Dzakhirah: