SRAGEN UPDATE – Bantuan Sosial (Bansos) dikucurkan untuk membantu masyarakat akibat dampak Covid-19.
Rencananya, pemerintah akan menambahkan dana bansos sebanyak Rp39,1 Triliun untuk Juli – Desember 2021.
Kasus Covid-19 di Indonesia yang masih menyentuh angka 50.000-an setiap hari membuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus terus dilaksanakan.
Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi kasus Covid-19 di Indonesia, terutama setelah varian Delta masuk dan menjangkiti banyak orang dengan potensi 7 kali lebih menular dibanding varian virus sebelumnya.
Karena dampak Covid-19 ini, pemerintah telah memberlakukan program bantuan sosial seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Heboh BPUM eformBRI, Kenali Kredit Usaha Rakyat dan Rumah BUMN Bantu UMKM Selama PPKM Darurat
Akibat angka kasus Covid-19 yang belum turun sehingga PPKM Darurat masih diberlakukan, pemerintah berencana menambah bansos untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Selain itu, dana Rp39,19 Triliun ini juga dianggarkan untuk pasien Covid-19 dan intensif tenaga kesehatan sebanyak Rp33,2 Triliun.
Secara garis besar, berikut rincian yang dibuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diumumkan pada Minggu, 18 Juli 2021: