SRAGEN UPDATE – Idul Adha 2021 semakin di depan mata, Idul Adha masih berada dalam suasana pandemi. Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai upah panitia kurban.
Dikutip dari buku ‘13 Hal Wajib Diketahui Tentang Ibadah Qurban’ karya Muhammad Saiyid Muhadhir ,. Lc. Mag, mengenai hak/upah panitia kurban.
Perlu difahami sedari awal bahwa panitia qurban tidak sama dengan panitia zakat dalam hal hak yang didapatkan dari kepanitian mereka.
Baca Juga: Inggris Kembali Menerapkan Aturan Karantina yang Ketat bagi Wisatawan dari Prancis Karena Covid-19
Madzhab Hanafi
Imam Al-Kasani dari madzhab Hanafi
وَلَا أَنْ يُعْطِيَ أَجْرَ الْجَزَّارِ وَالذَّابِحِ مِنْهَا
“Dan tidak boleh memberi bagian apapun dari hewan qurban tersebut sebagai upah kepada
tukang jagal.”