Jelang Idul Adha 2021, Simak Ulasan Upah Panitia Kurban Menurut Empat Madzhab

- 18 Juli 2021, 17:19 WIB
Ulasan upah panitia Kurban menurut Madzhab
Ulasan upah panitia Kurban menurut Madzhab /dokumen Dompet Ummat/

Tukang jagal tidak boleh diberi upah dengan sesuatu dari hewan qurban, ini juga pendapat Malik, Syafii, dan ulama-ulama ra’yi.

Walaupun ada juga yang membolehkan seperti pendapat Al-Hasan, Abdullah bin Ubaid bin Umair.

Dengan demikian umumnya para ulama menilai tidak boleh memberi bagian apapun dari hewan qurban kepada tukang jagal, atau panitia qurban secara umum atas nama upah panitia.

Namun memberi mereka atas niat sedekah dan hadiah dari dia berqurban maka hukumnya boleh.

Segala biaya untuk pemotongan hewan qurban harus diambilkan dari harta yang lain, bukan dari hewan qurban itu sendiri.

Karenanya bagi panitia boleh meminta biaya tambahan untuk pemotongan bagi yang menitipkan hewan qurbannya kepada panitia qurban.***

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah