SRAGEN UPDATE – Membeli merupakan kegiatan untuk memiliki suatu barang / jasa berdasarkan keinginan kita.
Sering kali kita membeli sesuatu karena dalam diri kita ada keinginan untuk melakukannya.
Transaksi pembelian yang mudah dilakukan dijadikan alasan untuk sering berbelanja, sehingga tidak peduli jenis barang yang dibeli itu diperbolehkan atau tidak.
Selain barang yang dibeli patut dipertanyakan label kehalalannya, ada unsur lain yang harus diteliti sebelum ijab jual beli terlaksana.
Baca Juga: Jadi Hari Besar Islam, Ini 4 Alasan Idul Adha Lebih Agung Dibandingkan Idul Fitri
Islam melihat proses pembelian seseorang sebagai sesuatu yang juga perlu diatur.
Dalam bab jual beli yang termasuk bab ibadah muamalah, Islam mengategorikan beberapa hal sebagai larangan.
Ibadah muamalah adalah ibadah yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat, dan hal tersebut sudah ada peraturan dan persyaratannya.
Baca Juga: Inilah 5 Tipe Karyawan di Kantor dari Pratinjau Islam, Simak Penjelasan Emha Ainun Najib!