7. Jual beli yang terdapat unsur perjudian (maysir / qimar)
Contoh kasus yaitu membeli barang untuk memenangkan hadiah dari undian. padahal barang tersebut tidak terpakai. Pada akhirnya mubazir.
8. Jual beli atas barang yang tidak jelas (gharar)
Gharar yaitu ketidakjelasan dan ketidakpastian transaksi jual beli. Kategori gharar ada empat yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu.
Contoh dari kuantitas yaitu timbangan / takaran yang tidak pas, dari sisi kualitas yaitu tinggi / rendahnya kualitas suatu barang.
Baca Juga: Berikut Adalah Hukum Shalat Jumat dan Tata Caranya Menurut Islam
Harga misalnya berubah dari yang disepakati ketika barang sudah sampai, dan dari sisi waktu ketidaktepatan waktu penyerahan / pengambilan.
9. Jual beli yang melibatkan adanya suap-menyuap (risywah).
10. Termasuk jual beli yang mengandung unsur membahayakan (dharar)
Misalnya, jual beli makanan / minuman yang mengandung khamr, dsb.