SRAGEN UPDATE – Menikah merupakan ibadah yang diinginkan oleh setiap muslim.
Setelah menikah, seorang wanita seharusnya sudah siap menyerahkan diri, baik secara lahir dan batin untuk senantiasa taat kepada suami.
Suami adalah kepala rumah tangga, yang kepadanyalah wanita berbakti. Sebab suami bisa dikatakan pengganti dari orang tua.
Namun seringkali ditemui, wanita yang tidak patuh terhadap suami. Sehingga dengan mudah wanita melayangkan keputusan perceraian.
Perceraian sendiri sangat dibenci oleh Allah SWT. Akan tetapi, hal ini bisa dilakukan jika memiliki sebab-sebab yang jelas. Diriwayatakan dari Al-Bukhari berkata, “Talak itu dilakukan karena kebutuhan”.
Baca Juga: Sebagian Ancaman bagi Wanita Melanggar Syariat
Berikut alasan istri yang bisa diceraikan :
Keluar Rumah Tanpa Izin
Tugas seorang istri adalah menjaga harta dan kehormatan suaminya. Oleh karena itu, sebelum meninggalkan rumah, sebaiknya terlebih dahulu mendapat ridho dari sang suami.