SRAGEN UPDATE – Selain mendapat hukuman dari negara, pembuat dan penyebar hoaks juga dihukum menurut Islam. Hoaks merupakan hal yang harus dihindari, baik itu untuk dibuat atau disebarkan.
Hoaks atau hoax adalah berita yang belum pasti atau berita bohong. Karena akses terhadap informasi begitu mudah, hoaks tersebar di mana-mana. Terlebih dengan adanya fitur share atau bagikan link yang langsung dapat dikirimkan di Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, Telegram, dan sebagainya.
Mewabahnya berita hoaks ini begitu memprihatinkan. Seperti baru-baru ini viral kabar mengenai video Nathalie Holscher dengan manajer Sule Panji Komara. Panji telah mengklarifikasi di akun instagramnya bahwa berita yang tersebar tersebut adalah hoaks.
Sungguh begitu memprihatinkan hoaks karena cepat menyebar. Hoaks yang terjadi di Indonesia bukanlah fenomena yang baru-baru ini terjadi. Hoaks bahkan sudah ada sebelum zaman digital seperti sekarang.
Pada masa Nabi Muhammad SAW ada hoaks yang menyebar, di antaranya yaitu kabar Aisyah berzina dengan Shafwan bin Muaththal radhiallahu ‘anhu. Padahal Shafwan merupakan seorang sahabat yang mulia.
Dalam Al Quran hoaks dapat diidentifikasi dengan kata ﺃﻷﻓﻚ (al-ifk) yang berarti “keterbalikan”.
Di dalam Al Quran hukum bagi pembuat dan penyebar hoaks itu sama-sama mendapatkan dosa besar. Karena hoaks dapat merugikan orang lain. Orang lain yang diisukan dengan hoaks akan mendapati ketidaknyamanan, kerugian, dan keamanan dirinya menjadi terganggu baik di dunia nyata maupun di dunia maya.