Mati Tenggelam Disebut Syahid, Bagaimana Penjelasannya Dalam Islam?

- 1 Juli 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi meninggal dalam keadaan khusnul khatimah.
Ilustrasi meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. /Hani Febriani/PR/

SRAGEN UPDATE – Seorang muslim, pasti menginginkan dirinya berpulang ataupun meninggal dalam keadaan syahid.

Meski syahid memiliki gambaran umum yaitu bagi orang yang meninggal karena berperang di jalan Allah untuk membela kebenaran agama Islam.

Namun rupanya orang yang tenggelam juga masuk ke dalam kategori syahid. Lalu bagaimanakah penjelasannya dalam Islam?

Tak dapat dipungkiri, banyaknya kabar tenggelamnya kapal, pesawat hingga berbagai berita duka sedang melanda masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Niat Bersedekah Justru Mendapat Dosa, Simak Larangan Memberi Pengemis.

Meski begitu, dibalik itu semua terdapat hikmah dan pelajaran yang dapat dipetik.
Meninggal dalam keadaan tenggelam merupakan syahid. Hal itu sejalan dalam sebuah hadist Rasulullah Saw, yang menyebut beberapa diantaranya.

“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena Tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, mati syahid karena tenggelam, memiliki persyaratan dalam Islam.
Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyebutkan, orang yang termasuk mati syahid, adalah orang tidak melakukan maksiat selama mereka berada diatas kapal.

Baca Juga: Vaksinasi Anak 12 - 17 Tahun Akan Dimulai, Presiden Menganjurkan Segera Vaksin!

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x