SRAGEN UPDATE – Umat Muslim yang Merayakan Hari raya Idul Adha, tentu tidak familiar dengan ibadah kurban.
Sebagaimana waktunya, kurban sendiri dilaksanakan setelah menunaikan ibadah sholat Id. Namun masih banyak diantara muslim yang belum memahami hukum berkurban.
Perintah berkurban sendiri telah dijelaskan dalam Al-Qur`an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah" (QS Al-Kautsar: 2)
Dikutip Sragen Update dari baznas.go.id, Hukum ibadah kurban yakni sunnah muakkadah, artinya ibadah yang sangat dianjurkan.
Baca Juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha, Ketahui Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkadah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi`i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), maka hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Berkurban merupakan ibadah yang sangat istimewa, bahkan Rasulullah pun tidak pernah meninggalkan ibadah tersebut hingga wafat.
Sebagaimana kisah kurban yang dapat dijadikan hikmah agar manusia taat dan ikhlas kepada sang Ilahi. Hal ini juga menjadi bentuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Tuhannya.