Tanya Jawab Pembagian Daging Hewan Kurban, Mulai dari Jumlah hingga Hukum Memberi Daging kepada Non-Muslim

- 20 Juli 2021, 19:43 WIB
Tanya jawab seputar kurban, pembagian hewan kurban
Tanya jawab seputar kurban, pembagian hewan kurban /
SRAGEN UPDATE - Penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu ibadah yang telah disyariatkan Islam untuk dilaksanakan usai shalat Idul Adha hingga 3 hari setelahnya.

Pada saat proses penyembelihan telah selesai, maka daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Terkait aturan pembagian hewan kurban, sragenupdate.com telah merangkum sejumlah pertanyaan yang sering muncul mengenai hal tersebut beserta jawabannya berdasarkan syariat Islam.
 
 
Bagaimana aturan jumlah pembagian daging hewan kurban?
Daging hewan kurban dibagi 3, yaitu sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin.

Apakah panitia boleh mengambil sebagian daging kurban sebelum dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya?
Panitia kurban tidak memiliki kuasa terhadap daging kurban tersebut.
 
Jika daging kurban belum dibagi-bagikan, maka panitia kurban tidak berhak untuk mengambil sebagian dari daging tersebut karena status kepemilikan daging tersebut belum ditentukan.

 
Apakah panitia boleh menjual kulit dan tanduk hewan kurban dan hasil penjualannya untuk Masjid?
Pada dasarnya, hak milik kulit, tanduk, dan lain sebagainya ada pada orang yang berkurban. Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, kepala, dan bulu hewan kurban.
 
Namun, orang yang berkurban boleh menyedekahkan bagian daging tersebut kepada orang yang membutuhkan.

Apakah boleh memberikan kulit, tanduk, atau daging kepada orang yang menyembelih hewan kurban sebagai upah penyembelihan?
Tidak boleh diberi sebagai upah. Namun, jika orang yang menyembelih hewan kurban itu merupakan fakir miskin, maka boleh diberikan karena ia termasuk orang yang berhak menerimanya.

 
Apakah non-Muslim boleh mendapat jatah pembagian daging hewan kurban?
Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan kurban kepada orang Yahudi dan Nashrani.
 
Adapun Mazhab Hambali memperbolehkan pemberian daging hewan kurban kepada orang kafir. Namun, alangkah baiknya daging hewan kurban difokuskan pembagiannya untuk orang-orang Muslim saja.***


Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Buku 33 Tanya Jawab Seputar Kurban, H. Abdul Somad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x