Pengertian Khuf, Hukum Mengusap Dua Khuf, Syarat-Syarat dan yang Membatalkannya

- 5 Agustus 2021, 07:45 WIB
khuf
khuf /pexels/

SRAGEN UPDATE – Setelah seseorang berwudhu, maka disebutlah dianjurkan untuk mengusap khuf. Khuf dibahas dalam bab bersuci dalam sub-bab Wudhu .

Pengertian Khuf

Khuf adalah sepatu kulit yang dipakai laki-laki, atau yang semisal dengannya : sepatu dari katun, wol, dan lain-lain.

Di zaman Rasulullah SAW, khuf sering dipakai oleh laki-laki sebagai perlindungan untuk kaki mereka.

 Baca Juga: Arti Muwalah dalam Fardhu Wudhu

Hukum Mengusap Dua Khuf

Hukum mengusap khuf adalahmubah. Sumbernya terlihat dari QS. Al-Maidah ayat 6 yang artinya:

“... Dan usaplah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al Madah : 6)

Dalam riwayat Hammam, ia berkata :

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: A. M. Abdullah, Fiqih Salat Wajib, Solo: abyan, 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah