SRAGEN UPDATE – Setelah seseorang berwudhu, maka disebutlah dianjurkan untuk mengusap khuf. Khuf dibahas dalam bab bersuci dalam sub-bab Wudhu .
Pengertian Khuf
Khuf adalah sepatu kulit yang dipakai laki-laki, atau yang semisal dengannya : sepatu dari katun, wol, dan lain-lain.
Di zaman Rasulullah SAW, khuf sering dipakai oleh laki-laki sebagai perlindungan untuk kaki mereka.
Baca Juga: Arti Muwalah dalam Fardhu Wudhu
Hukum Mengusap Dua Khuf
Hukum mengusap khuf adalahmubah. Sumbernya terlihat dari QS. Al-Maidah ayat 6 yang artinya:
“... Dan usaplah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al Madah : 6)
Dalam riwayat Hammam, ia berkata :