Arti Muwalah dalam Fardhu Wudhu

- 4 Agustus 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi berwudhu. Buya Yahya jelaskan mengenai hukum wudhu dalam keadaan telanjang.
Ilustrasi berwudhu. Buya Yahya jelaskan mengenai hukum wudhu dalam keadaan telanjang. /Pixabay.com/MuamerO

SRAGEN UPDATE – Dalam fardhu wudhu yang berjumlah enam, disebutkan arti muwalah. Muwalah sendiri termasuk fardhu wudhu urutan ke-6 setelah tertib.

Muwalah artinya berkelanjutan dalam membasuh anggota wudhu tanpa ada jeda panjang sehingga anggota tubuh yang basah karena air wudhu menjadi kering.

Atau dalam arti lain, muwalah adalah istilah yang digunakan sebagai pelarangan seorang muslim menunda-nunda wudhu ketika sudah menyelesaikan pada satu atau beberapa langkah wudhu, dan harus segera diselesaikan.

Jeda lama misalnya ketika seorang muslim malah mencari air di tengah berwudhu, atau menghilangkan kotoran di tubuhnya.

Baca Juga: Song Joong Ki Viral di Media Sosial, Setelah Kembali Menunjukan Sifat Humanisnya

Berbeda halnya dengan ketika seorang muslim menjalankan sunnah-sunnah wudhu seperti membasuh sela-sela jenggot, menyempurnakan basuhan sampai tiga kali, atau menghilangkan kotoran yang menempel pada anggota wudhu.

Sunnah-sunnah di atas tidak apa-apa dilakukan karena termasuk rangkaian bersuci. Juga tidak membutuhkan jeda lama untuk melanjutkan langkah berikutnya.

Melakukan sunnah di atas tidak akan merusak wudhu. Jadi seorang muslim tidak harus mengulang berwudhu lagi.

Jika melihat ke atas, ada lima langkah sebelum muawalah dalam berwudhu, yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x