Hukum Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) yang Haid dan Nifas

- 6 September 2021, 18:37 WIB
Hukum Dalam Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) Yang Haid dan Nifas
Hukum Dalam Islam Ketika Seorang Suami Menggauli Istri (Jimak) Yang Haid dan Nifas /Unplash /Isabellla/

SRAGEN UPDATE – Islam membahas hukum seorang suami yang menggauli istri (jimak) yang sedang haid ataupun nifas.

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 223 dan salah satu Hadits Nabi tentang jima' yang artinya:

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223).

Ketika Rasululullah ditanya, “Apakah seorang suami boleh mendatangi istrinya semaunya?” Beliau menjawab, “Ya, tetapi di tempat yang satu (tidak boleh melalui duburnya)”.

Baca Juga: Perlukah Berolahraga Ketika Haid dan Bagaimana Caranya? Simak Selengkapnya

Hukumnya haram apabila seorang suami menggauli istri saat sedang haid ataupun nifas.

Jika tetap dilakukan, maka suami harus bertobat dan membayar kafarah (nilai ganti rugi).

Kafarah yang harus dibayar sebesar satu atau setengah dinar, atau bisa jadi mata uang lain dengan nilai yang sama untuk disedekahkan kepada orang-orang fakir.

Sebagaimana Nabi telah bersabda kepada orang yang menggauli istri ketika haid, “Hendaknya ia bersedekah dengan satu atau setengah dinar”.

Baca Juga: Tidak Kunjung Haid Pasca Melahirkan, Normalkah? Simak Selengkapnya

Sebab, sebagaimana dalam perbuatan maksiat lainnya, kafarat juga diberlakukan dengan harapan agar diringankan dosa-dosa pada diri seorang mukmin.

Kafarat juga merupakan termasuk kesempurnaan tobat dari perbuatan maksiat.

Allah SWT berfirmn dalam QS. Al Baqarah ayat 222 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’, oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu ia haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 222).

Baca Juga: Penyebab Kehaluan, Inilah 5 Pasangan Drama Korea Tunjukkan Chemistry Kuat dan Mempesona

Apabila suami terus mengajak istri berjimak ketika sedang haid atau nifas, maka istri wajib menolak permintaan suami dan tidak memenuhi permintaannya.

Adapun jika bersenang-senang dengan istri selain jimak, maka tidaklah mengapa. Namun perlu diingat hal itu dilakukan di luar kemaluan istri.

Jika suami mengeluarkan air mani, maka dia wajib mandi. Jika tidak mengeluarkan air mani, maka tidak perlu mandi.

Jika seorang suami mengeluarkan air mani, sementara istri tidak, maka yang wajib mandi hanyalah suami. Begitu pun sebaliknya.

Jika suami istri sama-sama mengeluarkan air mani, maka keduanya wajib mandi.

Baca Juga: 5 Kriteria Memilih Wanita Pasangan Hidup, Salah Satunya Tidak Matre

Karena mandi janabat itu wajib hukumnya apabila air mani keluar dengan sebab apapun. Juga ketika dua kemaluan (suami dan istri) bertemu, meskipun tidak keluar air mani.***

 

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah