SRAGEN UPDATE – Aborsi merupakan praktik menggugurkan kandungan/janin. Bagaimana Islam melihat praktik aborsi yang marak terjadi sekarang ini?
Aborsi adalah perbuatan yang diharamkan. Perbuatan ini dikategorikan sebagai pembunuhan karena menghilangkan nyawa calon bayi.
Sebagaimana pembunuhan terhadap wujud manusia, aborsi juga mempunyai hukum yang sama.
Sebagian ulama menyebut aborsi adalah pembunuhan terselubung. Orang yang melakukannya mempunyai konsekuensi pada hukum tanggung jawab pidana dari sisi wajibnya membayar diyat yang kadarnya perlu perincian, dan dari sisi wajibnya membayar kafarah.
Menurut sebagian imam, wajib membebaskan budak mukminah. Jika tidak ada, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
Di dalam kumpulan fatwanya, Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata, “Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak diperbolehkan selama kandungan belum terbukti mati. Jika sudah terbukti mati, maka boleh.
Alasan-alasan yang dipakai untuk aborsi dan hukumnya
1. Jika kandungan berada pada tahapan pertama, yaitu empat puluh hari, dan mengandung maslahat secara syar’i atau menolak mudarat jika digugurkan, maka janin boleh digugurkan.