Misalnya jika seseorang berhenti minum khamr tanpa (hukuman) bunuh, maka kita tidak membunuhnya.
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimatulillah.
Adapun jika ada yang berpendapat bahwa jika ketika seseorang minum khamr sampai ketiga kalinya dia dicambuk dan keempat kalinya dibunuh secara mutlak, maka seseorang itu adalah ahli zhahir (tektualis).
Ahli zhahir seperti Ibnu Hazm, dan orang yang mengikuti atau mendahului pendapat Ibnu Hazm.
Baca Juga: Alasan Mengapa Jisoo Blackpink Membintangi Snowdrop, Sutradara: Saya Melihat Audisi Jisoo
Wallahu a’lam. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah keilmuan kita dalam syariat agama Islam.***