Hukum Talak Atau Ucapan Perceraian Suami Kepada Istri Ketika Sedang Mabuk Menurut Islam

- 19 Desember 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr /Jarmoluk/Pixabay

Misalnya jika seseorang berhenti minum khamr tanpa (hukuman) bunuh, maka kita tidak membunuhnya.

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimatulillah.

Adapun jika ada yang berpendapat bahwa jika ketika seseorang minum khamr sampai ketiga kalinya dia dicambuk dan keempat kalinya dibunuh secara mutlak, maka seseorang itu adalah ahli zhahir (tektualis).

Ahli zhahir seperti Ibnu Hazm, dan orang yang mengikuti atau mendahului pendapat Ibnu Hazm.

Baca Juga: Alasan Mengapa Jisoo Blackpink Membintangi Snowdrop, Sutradara: Saya Melihat Audisi Jisoo

Wallahu a’lam. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah keilmuan kita dalam syariat agama Islam.***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah