Hukum Talak Atau Ucapan Perceraian Suami Kepada Istri Ketika Sedang Mabuk Menurut Islam

- 19 Desember 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr /Jarmoluk/Pixabay

Jika suami mengulanginya lagi, maka dia dibunuh sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

من شرب الخمر فاجلدوه ثم ان شرب فاجلدوه ثم ان شرب فاجلدوه ثم ان شرب فاقتلوه

Artinya:

“Barangsiapa yang meminum khamr, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka bunuhlah" (HR. Ahmad)

Meskipun begitu, para ulama berpendapat bahwa apakah ketetapan ini sudah dihapus ataukah bisa dijadikan sebagai pijakan hukum?

Ada yang berpendapat bahwa ketetapan ini dihapus, ada juga yang berpendapat ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum.

Ada juga yang berpendapat bahwa ketetapan ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum, tapi terikat.

Baca Juga: 40 Quotes dan Nasihat Gus Dur Tentang Iman, Sabar, Tauhid, Kemajemukan, Akhlak, Canda, dan Muamalah

Akhirnya, ditetapkanlah bahwa pendapat yang benar adalah ketetapan ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum, tetapi terikat.

Dengan apa? Yaitu dipilihlah metode lain agar seseorang bisa menghentikan minum khamr tanpa dilakukan pembunuhan. 

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah