Jika suami mengulanginya lagi, maka dia dibunuh sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
من شرب الخمر فاجلدوه ثم ان شرب فاجلدوه ثم ان شرب فاجلدوه ثم ان شرب فاقتلوه
Artinya:
“Barangsiapa yang meminum khamr, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka bunuhlah" (HR. Ahmad)
Meskipun begitu, para ulama berpendapat bahwa apakah ketetapan ini sudah dihapus ataukah bisa dijadikan sebagai pijakan hukum?
Ada yang berpendapat bahwa ketetapan ini dihapus, ada juga yang berpendapat ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum.
Ada juga yang berpendapat bahwa ketetapan ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum, tapi terikat.
Baca Juga: 40 Quotes dan Nasihat Gus Dur Tentang Iman, Sabar, Tauhid, Kemajemukan, Akhlak, Canda, dan Muamalah
Akhirnya, ditetapkanlah bahwa pendapat yang benar adalah ketetapan ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum, tetapi terikat.
Dengan apa? Yaitu dipilihlah metode lain agar seseorang bisa menghentikan minum khamr tanpa dilakukan pembunuhan.