Hukum KB dan Sterilisasi Menurut Pandangan Islam

- 7 September 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi Keluarga Berencana (KB).
Ilustrasi Keluarga Berencana (KB). /FOTO/Ppkg.lppm.uns.ac.id

SRAGEN UPDATE – KB (Keluarga Berencana) merupakan upaya untuk memberikan jarak kelahiran dari anak yang satu dengan anak yang lain.

Di Indonesia, Keluarga berencana adalah program yang juga diatur dalam UU N0. 10 tahun 1992 yang dijalankan dan diawasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

KB menggunakan alat kontrasepsi, seperti kondom, Pil KB, IUD, KB suntik, KB implan atau susuk, Vasektomi dan tubektomi (KB permanen)pil, spiral, dsb.

Baca Juga: Akhirnya! Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 2 yang ditunggu-tunggu akan tayang. Penasaran?

Sedangkan sterilisasi adalah metode kontrasepsi permanen yang bertujuan untuk mencegah seseorang memiliki anak. Prosedur ini bisa dilakukan pada pria maupun wanita. Pada pria, sterilisasi dilakukan dengan vasektomi. Sedangkan pada wanita, sterilisasi dilakukan dengan ligasi tuba

Islam membahas tentang KB dan sterilisasi yang termasuk dalam permasalahan Kontemporer. Hukum mengonsumsi pil KB untuk menolak kehamilan yaitu haram atau tidak diperbolehkan.

Karena Allah SWT mensyariatkan kepada hamba-Nya untuk menempuh ikhtiar mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam.

Baca Juga: Cek Nilai Ambang Batas Atau Pasing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tingkat SMA

Nabi SAW bersabda yang artinya: “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat kelak”.

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x