Hukum Talak Atau Ucapan Perceraian Suami Kepada Istri Ketika Sedang Mabuk Menurut Islam

- 19 Desember 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr /Jarmoluk/Pixabay

كَانَ النَّبِيُّ r يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ

Artinya:

(Dari Anas ra berkata bahwa) “Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali”

Sedangkan untuk 80 kali berdasarkan perkataan Sayyidina Ali Ra yang diriwayatkan dalam Ad-Daruquthuni dan Malik, yang artinya:

“Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk” (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata:

وَ لِمُسْلِمٍ عَنْ عَلِيًّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ قِصْةِ الْوَلِيْدِ بْنِ عُقْبَةَ: جَلَدَ رسول الله صلّى الله عليه وَسلّم أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ أَبُوْ بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلِّ سُنَّةٌ، وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيِّ . وَفِي الْحَدِيْثِ : أَنَّ رَجُلاً شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ رَآهُ يَتَفَيَّأُ الْخَمْرَ، فَقَالَ عُثْمَانُ : إِنَّهُ لَمْ يَتتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا 

Artinya:

Menurut riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu Anhu- tentang kisah Al Walid bin Uqbah: Nabi SAW mencambuknya 40 kali, Abu Bakar mencambuknya 40 kali, dan Umar mencambuk 80 kali. Semuanya sunnah dan ini yang 80 kali lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Al-Walid bin Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata, Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya”.

 Baca Juga: 13 Quotes dan Kata Mutiara Imam Syafii Tentang Manusia, Laki-laki, Wanita, Pengharapan, Hati, dan Jiwa

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah