Hukum Talak Atau Ucapan Perceraian Suami Kepada Istri Ketika Sedang Mabuk Menurut Islam

- 19 Desember 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr
Ilustrasi seseorang telah mabuk karena khamr /Jarmoluk/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Talak atau ucapan perceraian atau kata cerai yang terucap dari suami atau istri diatur dalam Islam.

Pembahasan Talak sendiri pada beberapa kitab biasanya masuk dalam Bab Pernikahan, atau Bab Hidup Berumah Tangga.

Jika ada kasus seorang suami menjatuhkan talak kepada istri ketika sedang mabuk, maka Islam juga telah melihat dan menentukan hukumnya. Berikut pembahasannya:

Keterangan: Penjelasan ini dilakukan oleh Syekh Ibnu Utsaimin yang dikutip Sragen Update dari buku berisi kumpulan tanya jawab tentang masalah kontemporer pernikahan

Baca Juga: Doctor Strange in the Multiverse of Madness Hampir Selesai Syuting Reshoot, Dikonfirmasi Marvel

Hukum Talak Suami Kepada Istri Ketika Sedang Mabuk

Pada kasus yang pertama, apabila seorang suami masih dalam penguasaan efek samping yang ditimbulkan khamr (minuman keras) dan menyatakan talak kepada istrinya, maka suami wajib bertanya kepada dirinya sendiri:

‘Apakah saya menganggapnya sebagai talak atau tidak?’. Karena bagaimanapun, ketika sedang mabuk, biasanya suami masih bisa setengah sadar, sadar sedikit-sedikit, atau tidak sadar sama sekali termasuk dengan ucapannya.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat menentukan hukum talak suami yang sedang mabuk kepada istrinya.

Pendapat pertama, talak tidak sah karena suami karena ketika sedang mabuk, akalnya telah hilang.

Baca Juga: Jared Leto Sebut Morbius yang Diperankannya dapat Melengkapi Sinister Six di Film Spiderman No Way Home

Dalam Islam, perkara apapun jika seseorang telah kehilangan akalnya maka segala perbuatannya dianggap tidak sah.

Pendapat kedua, talak jatuh dan sah. Hal ini didasari sebagai hukuman bagi suami agar dia segera bertaubat tidak mabuk dan tidak memainkan ucapan perceraian dan melakukan talak.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, talak tidak terjadi kepada istri ketika suami sedang mabuk.

Hukuman Yang Pantas Diterima Bagi Suami

Adapun hukuman yang harus dijalani suami yaitu dengan cambuk. Misalnya, jika suami melakukan talak ketika sedang mabuk dan ketika sudah sadar, ia dicambuk.

Ketika melakukannya lagi untuk kedua kali, dia dicambuk. Begitupun dengan ketiga kali, suami dicambuk.

Baca Juga: 7Fates CHAKHO by HYBE, Jimin, Jungkook dan V BTS Beri Spoiler, Apa Itu Takdir?

Adapun jumlah cambukannya yaitu 40 kali, atau 80 kali sesuai Hadits Nabi SAW sebagai berikut:

كَانَ النَّبِيُّ r يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ

Artinya:

(Dari Anas ra berkata bahwa) “Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali”

Sedangkan untuk 80 kali berdasarkan perkataan Sayyidina Ali Ra yang diriwayatkan dalam Ad-Daruquthuni dan Malik, yang artinya:

“Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk” (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata:

وَ لِمُسْلِمٍ عَنْ عَلِيًّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ قِصْةِ الْوَلِيْدِ بْنِ عُقْبَةَ: جَلَدَ رسول الله صلّى الله عليه وَسلّم أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ أَبُوْ بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلِّ سُنَّةٌ، وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيِّ . وَفِي الْحَدِيْثِ : أَنَّ رَجُلاً شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ رَآهُ يَتَفَيَّأُ الْخَمْرَ، فَقَالَ عُثْمَانُ : إِنَّهُ لَمْ يَتتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا 

Artinya:

Menurut riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu Anhu- tentang kisah Al Walid bin Uqbah: Nabi SAW mencambuknya 40 kali, Abu Bakar mencambuknya 40 kali, dan Umar mencambuk 80 kali. Semuanya sunnah dan ini yang 80 kali lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Al-Walid bin Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata, Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya”.

 Baca Juga: 13 Quotes dan Kata Mutiara Imam Syafii Tentang Manusia, Laki-laki, Wanita, Pengharapan, Hati, dan Jiwa

Jika suami mengulanginya lagi, maka dia dibunuh sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

من شرب الخمر فاجلدوه ثم ان شرب فاجلدوه ثم ان شرب فاجلدوه ثم ان شرب فاقتلوه

Artinya:

“Barangsiapa yang meminum khamr, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka cambuklah. Jika ia meminum lagi, maka bunuhlah" (HR. Ahmad)

Meskipun begitu, para ulama berpendapat bahwa apakah ketetapan ini sudah dihapus ataukah bisa dijadikan sebagai pijakan hukum?

Ada yang berpendapat bahwa ketetapan ini dihapus, ada juga yang berpendapat ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum.

Ada juga yang berpendapat bahwa ketetapan ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum, tapi terikat.

Baca Juga: 40 Quotes dan Nasihat Gus Dur Tentang Iman, Sabar, Tauhid, Kemajemukan, Akhlak, Canda, dan Muamalah

Akhirnya, ditetapkanlah bahwa pendapat yang benar adalah ketetapan ini bisa dijadikan sebagai pijakan hukum, tetapi terikat.

Dengan apa? Yaitu dipilihlah metode lain agar seseorang bisa menghentikan minum khamr tanpa dilakukan pembunuhan. 

Misalnya jika seseorang berhenti minum khamr tanpa (hukuman) bunuh, maka kita tidak membunuhnya.

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimatulillah.

Adapun jika ada yang berpendapat bahwa jika ketika seseorang minum khamr sampai ketiga kalinya dia dicambuk dan keempat kalinya dibunuh secara mutlak, maka seseorang itu adalah ahli zhahir (tektualis).

Ahli zhahir seperti Ibnu Hazm, dan orang yang mengikuti atau mendahului pendapat Ibnu Hazm.

Baca Juga: Alasan Mengapa Jisoo Blackpink Membintangi Snowdrop, Sutradara: Saya Melihat Audisi Jisoo

Wallahu a’lam. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah keilmuan kita dalam syariat agama Islam.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah