Hukum Talak Atau Kata Peceraian Dari Suami Kepada Istri Ketika Sedang Marah Ataupun Bertengkar Menurut Islam

- 19 Desember 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi suami istri sedang bertengkar
Ilustrasi suami istri sedang bertengkar /Josethestoryteller/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Dalam Fiqih Islam, terdapat Bab Pernikahan Atau Bab Rumah Tangga yang membahas mengenai segala hubungan suami-istri, termasuk tentang talak atau kata perceraian.

Ketika talak diucapkan oleh seorang suami, maka hakikatnya sah dan telah jatuh kepada istri sehingga dalam Islam dikatakan sudah bercerai.

Namun ada kalanya talak diucapkan seorang suami ketika sedang dalam kondisi tertantu, misalnya mengucapkan talak atau kata perceraian suami kepada istri ketika dirinya sedang marah ataupun bertengkar, maka dalam Islam pun ada hukum tentang hal tersebut.

Baca Juga: (Spoiler) Adegan Supervillain Multiverse di Spiderman No Way Home yang Menggunakan Teknologi Tony Stark

Berikut pembahasan hukum talak atau kata perceraian dari saumi kepada istrinya ketika sedang marah ataupun bertengkar menurut Islam yang Sragen Update dari Fikih kontemporer Wanita dan Pernikahan:

Hukum Talak Dalam Islam

Sebelum membahas mengenai hukum ketika seorang suami yang sedang marah menjatuhkan talak kepada istrinya, atau keduanya sedang bertengkar, maka perlu mengetahui asal hukum talak itu sendiri.

Talak merupakan sesuatu yang dapat dilakukan seorang suami kepada istrinya, sedangkan istri bisa mengajukan talak kepada suaminya.

Dalam Islam, hukum asal talak yaitu makhruh, artinya adalah sesuatu yang sebaiknya dihindari.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x