Perbedaan Khulu’ dengan Talak dan Lafal Atau Ucapannya, Dibahas dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri
Ilustrasi terjadinya Khulu’ atau Talak antara suami dan istri /Stevepb/Pixabay

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Gratis Pontianak, Ketapang, Kubu Raya Kalimantan Barat Sampai Tanggal 24 Desember 2021

Akan tetai, nukilan ini dilemahkan oleh Imam Ahmad dan Ulama Hadits lainnya seperti Ibnu Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al Baihaqi, dan selainnya.

Mereka hanya mensahihkan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Khulu’ adalah fasakh, bukan talak.

Sementara itu Syafii dan lainnya berkomentar, “Kami tidak mengenal orang yang meriwayatkan pendapat seperti itu dari Utsman ra, apakah Ia terpercaya (tsiqah) atau tidak?”

Mereka mensahihkan pendapat yang dinukil dari para sahabat, bahkan mereka mengaku tidak mengetahui kesahihannya.

Belum diketahui ada seorang ulama hadits pun yang mensahihkan pendapat yang dinukil dari para sahabat bahwa Khulu’ termasuk talak ba’in dan termasuk talak tiga.

Baca Juga: Kevin Feige dari Marvel Tidak Tertarik Melanjutkan The Amazing Spiderman 3 Andrew Garfield

Justru yang saya daatkan dari ulama hadits adalah pendapat yang dinukil dari Utsman dengan sanad yang sahih bahwa ia memerintahkan wanita yang dikhulu’ untuk ber-istibra’ (memastikan kebersihan rahimnya) dengan sekali haid dengan mengatakan, "Anda tidak wajib ber-iddah".

Ini menunjukkan bahwa Khulu’ menurut Utsman ra adalah percerain ba’in, bukan talak.

Karena jika khulu’ sama dengan talak, maka istri wajib ber-iddah selama tiga kali quru’ (suci/haid) bila ia pernah digauli berdasarkan nash Alqur’an dan kesepakatan ulama Islam.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah