SRAGEN UPDATE - Pernikahan merupakan ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan dalam sebuah hadits Nabi SAW, pernikahan yang dilakukan oleh mempelai laki-laki dan perempuan berarti keduanya telah menyempurnah setengah agama Islam.
Pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW.
Namun, bagaimana jika seorang wanita ingin menikah tanpa wali? Berikut jawaban dan penjelasan detailnya.
Seorang ulama bernama Syekh Muhammad bin Ibrahim menjelaskan tentang kasus seorang wanita yang menikah tanpa wali.
Baca Juga: Link Live Viewing BTS MNet Countdown FULL VERSION, Yet to Come dan For Youth Kualitas HD
Maka pernikahan yang terjadi dengan wanita tersebut adalah tidak sah karena tidak adanya wali.
Pernikahan dikatakan sah apabila ada wali dan dua orang saksi, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
لَانِكَاحَ إِلَّابِوَلِيِّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya:
“Tidak sah menikah tanpa kehadiran seorang wali dan dua saksi yang adil”.