SRAGEN UPDATE – Idul Adha 2021 semakin di depan mata, Idul Adha masih berada dalam suasana pandemi, namun terdapat pertanyaan mengenai bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban.
Dikutip dari buku ‘13 Hal Wajib Diketahui Tentang Ibadah Qurban’ karya Muhammad Saiyid Muhadhir ,. Lc. Mag, mengenai 2 hukum menjual kulit hewan qurban menurut ulama fiqih.
Perhatikan hadits berikut ini:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim).
Perihal hukum menjual kulit hewan qurban, pada ulama sedikit berbeda pendapat, setelah memahahi hadits diatas:
Baca Juga: Bagaimana Jika Belum Aqiqah Namun Ingin Berqurban? Berikut Penjelasannya!
- Haram
Ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqih, bahwa apa yang sudah diqurban kepada Allah swt maka sudah tidak boleh lagi dijual.
Madzhab Maliki, Imam Malik sendiri memberikan penjeasan singkatnya dalam kitabnya Al-Mudawwanah: