Bagaimana Jika Belum Aqiqah Namun Ingin Berqurban? Berikut Penjelasannya!

- 17 Juli 2021, 08:23 WIB
Bolehkan kurban sebelum aqiqah? Begini penjelasannya.
Bolehkan kurban sebelum aqiqah? Begini penjelasannya. /Pixabay

SRAGEN UPDATE – Mendekati lebaran Idul Adha 2021, semua umat Islam berlomba untuk berqurban, namun ada beberapa orang yang belum aqiqah merasa bimbang bolehkah ia berqurban.

Bagaimana hukum orang yang belum aqiqah namun ingin berqurban, berikut penjelasannya.

Dikutip dari buku ‘13 Hal Wajib Diketahui Tentang Ibadah Qurban’ karya Muhammad Saiyid Muhadhir ,. Lc. Mag, mengenai pendapat orang yang belum aqiqah ingin berqurban.

Seperti yang sudah masyhur bagi kita semua bahwa hukum aqiqah itu adalah sunnah menurut mayoritas ulama, dan kesunnahannya itu bagi orang tua anak (bayi).

Baca Juga: Persahabatan Song Hye Kyo dan Yoo Ah In Layaknya Sepasang Kekasih, Netizen Jadi Baper

Kesunnahan itu lebih utama untuk dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, ada pun setelah hari ketujuh apakah sudah habis waktunya atau masih tetap berlaku.

Dalam ini para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat sudah habis waktunya, ada juga yang berpendapat waktunya terus ada hingga anaknya baligh (dewasa).

Adapun setelah dewasa maka kesunnahan bagi orang tua sudah habis.

Namun ada pendapat yang membolehkan bagi anak yang sudah dewasa ini untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Rumah Fiqih Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah