Selain itu, tidak adanya penyeutan jumlah mahar dalam akad juga tidak diperbolehkan.
Apabila ada seorang wanita yang terlanjur menikah tanpa adanya wali, maka yang harus dilakukannya adalah mengulangi pernikahan dengan menghadirkan walinya.
Jika sang wanita tidak memiliki wali sama sekali, padahal ia sudah mencari wali terdekat sampai dengan wali yang jauh hubungan darahnya dengannya, maka walinya adalah hakim syar’i.
Hakim syar’i yang dipilih adalah seseorang yang memenuhi syarat dan rukum wali hakim secara syar’i.
Kepada hakim syar’i wanita tersebut meminta untuk menikahkannya.
Lalu mengenai apa yang sudah terjadi, wanita tersebut tidak ada kewajiban apa-apa.
Wallahu a’lam bish-showaab. Semoga bermanfaat***