Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan

- 16 Juni 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan
Ilustrasi. Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan /pixabay/vadiv666/

Selain itu, tidak adanya penyeutan jumlah mahar dalam akad juga tidak diperbolehkan.

Apabila ada seorang wanita yang terlanjur menikah tanpa adanya wali, maka yang harus dilakukannya adalah mengulangi pernikahan dengan menghadirkan walinya.

Baca Juga: Netflix Akan Buat Squid Game di Dunia Nyata: Hadiah 4,56 Dollar, Peserta Mancanegara, Cek Cara Daftarnya

Jika sang wanita tidak memiliki wali sama sekali, padahal ia sudah mencari wali terdekat sampai dengan wali yang jauh hubungan darahnya dengannya, maka walinya adalah hakim syar’i.

Hakim syar’i yang dipilih adalah seseorang yang memenuhi syarat dan rukum wali hakim secara syar’i.

Kepada hakim syar’i wanita tersebut meminta untuk menikahkannya.

Lalu mengenai apa yang sudah terjadi, wanita tersebut tidak ada kewajiban apa-apa.

Wallahu a’lam bish-showaab. Semoga bermanfaat***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah