Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan

- 16 Juni 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan
Ilustrasi. Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan /pixabay/vadiv666/

SRAGEN UPDATE - Pernikahan merupakan ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan dalam sebuah hadits Nabi SAW, pernikahan yang dilakukan oleh mempelai laki-laki dan perempuan berarti keduanya telah menyempurnah setengah agama Islam.

Pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW.

Namun, bagaimana jika seorang wanita ingin menikah tanpa wali? Berikut jawaban dan penjelasan detailnya.

Seorang ulama bernama Syekh Muhammad bin Ibrahim menjelaskan tentang kasus seorang wanita yang menikah tanpa wali.

Baca Juga: Link Live Viewing BTS MNet Countdown FULL VERSION, Yet to Come dan For Youth Kualitas HD 

Maka pernikahan yang terjadi dengan wanita tersebut adalah tidak sah karena tidak adanya wali.

Pernikahan dikatakan sah apabila ada wali dan dua orang saksi, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

لَانِكَاحَ إِلَّابِوَلِيِّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya:

“Tidak sah menikah tanpa kehadiran seorang wali dan dua saksi yang adil”.

Selain itu, tidak adanya penyeutan jumlah mahar dalam akad juga tidak diperbolehkan.

Apabila ada seorang wanita yang terlanjur menikah tanpa adanya wali, maka yang harus dilakukannya adalah mengulangi pernikahan dengan menghadirkan walinya.

Baca Juga: Netflix Akan Buat Squid Game di Dunia Nyata: Hadiah 4,56 Dollar, Peserta Mancanegara, Cek Cara Daftarnya

Jika sang wanita tidak memiliki wali sama sekali, padahal ia sudah mencari wali terdekat sampai dengan wali yang jauh hubungan darahnya dengannya, maka walinya adalah hakim syar’i.

Hakim syar’i yang dipilih adalah seseorang yang memenuhi syarat dan rukum wali hakim secara syar’i.

Kepada hakim syar’i wanita tersebut meminta untuk menikahkannya.

Lalu mengenai apa yang sudah terjadi, wanita tersebut tidak ada kewajiban apa-apa.

Wallahu a’lam bish-showaab. Semoga bermanfaat***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah